Walhi Kaltim Waspadai 166 Perusahaan Tambang

Senin, 1 Maret 2010 16:28:54 - oleh : admin
Walhi Kaltim Waspadai 166 Perusahaan Tambang

Samarinda (tvOne)

Walhi Kaltim mengungkapkan data bahwa
persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan
karena terdapat 166 perusahaan pertambangan batu bara yang kini
melakukan pinjam pakai kawasan hutan sehingga mengancam kelestariannya.
"Celakanya, sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh
perusahaan pertambangan batu bara itu adalah masuk dalam katagori hutan
lindung," kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana, di Samarinda,
Senin (1/3).

Secara moral dan demi penyelamatan hutan alam
kaltim yang tersisa, imbuh dia, maka tidak ada argumentasi yang
membenarkan jika kementerian kehutanan mengamini peminjaman kawasan
hutan untuk aktivitas di luar kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah
kabupaten/Kota dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim.
Data Walhi itu menunjukan daerah terbanyak yang mengajukan izin pinjam
pakai hutan adalah di Kalsel sebanyak 72 perusahaan batu bara, kemudian
di Kaltim mencapai 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan, dan Kalbar
delapan perusahaan.

Sejak tahun 2001, di Kaltim tingkat
deforestrasi (pengurangan luas hutan) mencapai 350 ribu hektare setiap
tahun hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kaltim yang masih
bergantung hidupnya dari hasil hutan. Ia menjelaskan bahwa dalam
prosesnya pemerintah pusat melalui Dephut harusnya tidak memberikan
izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan,
walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan ketika sudah ada SK Menhut
mengenai pinjam pakai kawasan hutan. "Permohonan ini harus ditelaah
secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di
Kaltim dan bahkan sampai merambah Hutan Lindung di Kalimantan Timur,"
katanya.

Eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur akan
berdampak sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian
hutan di Kaltim dan secara langsung berpengaruh terhadap bencana
ekologis yang terjadi di Kaltim. Dari hasil pantauan Walhi Kaltim, dia
menambahkan, dalam kasus di Kabupaten Nunukan menunjukan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kegiatan proyek pembukaan
jalan di dalam kawasan hutan lindung. "Pemkab sampai kini diindikasikan
belum bisa menunjukkan kepada publik SK Menhut menyangkut pinjam pakai
kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan," ujar dia.

Tindakan
Pemkab Nunukan itu merupakan pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan
perundang-undangan yang berlaku pada sektor kehutanan. "Seyogyakanya
aparat keamanan harus menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan
hutan lindung tersebut," katanya menegaskan. Isal menambahkan bahwa
Menhut yang baru juga seharusnya jangan memberikan SK pinjam pakai
kepada Pemkab Nunukan sampai adanya telaah yang mendalam terhadap
proyek tersebut mengingat diindikasikan proyek telah dijalankan tanpa
adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut.

"Mengenai
pertambangan batu bara itu, maka sudah jelas bahwa aktivitas tersebut
secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim. Apalagi,
sampai saat ini reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar
batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal," katanya. Lemahnya
realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa
lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD
Provinsi beberapa waktu yang lewat (ANT).

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya

Login

Member yang telah terdaftar sebanyak 1 sejak February 2010.

Username
Password

 Register
 Forgot Password

Polling

Bagaimana pendapat Anda jika SMP-AWH mempunyai website ?

 

Kalender

« Sep 2010 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9

Shoutbox

Clock